Gubernur DKI Jakarta diminta cepat tanggapi putusan PTUN soal UMP 2022

Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Alinea.id/Oky Diaz

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merespons cepat Putusan PTUN yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

"ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespons cepat putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).

Mirah mengatakan, dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 bukan berarti kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021.

Dalam putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021.

"Artinya, putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Mirah.