Gugat Kepgub Pengupahan DKI, Apindo ke PTUN pekan Ini

Apindo berharap berharap proses di PTUN bisa berjalan cepat dan segera selesai.

Ilustrasi. Freepik

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pekan ini akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman. Dia mengatakan tidak lama lagi gugatan ini bakal dilayangkan, dan diharapkan bisa pekan ini.

"Insya Allah gak lama lagi, mudah-mudahan minggu ini. Dalam pekan ini insyaallah firm gak sampai hari sabtu," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (10/1).

Pihaknya berharap agar proses di PTUN bisa berjalan cepat dan segera selesai. Menurutnya apapun keputusan dari PTUN akan dilaksanakan.

Misalnya PTUN memutuskan menolak, imbuhnya, berarti ada yang salah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pemerintah harus memperbaiki ini.