Hingga 29 April, baru 65% Wajib Pajak yang lapor SPT

Capaian ini meleset dari target Kemenkeu dengan kepatuhan pajak tahun ini mencapai 85%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, baru mencapai 65% dari total 18,3 juta orang yang wajib lapor. / Antara Foto

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, baik orang pribadi maupun badan telah mencapai 11.934.138 pelapor hingga siang tadi (29/4). 

Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak (WP) baru mencapai 65% dari total 18,3 juta orang yang wajib lapor. Padahal, DJP Kemenkeu telah menargetkan tingkat kepatuhan tahun ini bisa mencapai 85%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama memperkirakan, masih ada lebih dari 100.000 wajib pajak badan yang akan melapor SPT pada esok hari. 

"Capaian hari ini sudah melebihi April tahun lalu yang totalnya 11.628.179 pelapor wajib pajak," ucapnya di Jakarta, Senin (29/4).

Selain itu, setelah masa pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum melapor SPT dengan melakukan pembinaan dan pengawasan. Tujuannya, wajib pajak tersebut tetap melaporkan SPT hingga akhir tahun nanti.