Indonesia belum terapkan pemungutan PPh transaksi elektronik

Masih menunggu G20 membahas formula yang pas terkait keadilan dari sisi perpajakan baik bagi konsumen dan perusahaan sendiri.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan..

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, negara-negara yang tergabung di dalam G20 tengah membahas terkait pendistribusian pajak penghasilan (PPh) atas produk digital.

Hal itu dilakukan setelah beberapa negara pasar besar produk digital seperti India, Indonesia, dan Amerika Serikat (AS), menginginkan agar adanya pemungutan PPh untuk setiap perusahaan digital yang bertransaksi di negaranya.

"Saya rasa G20 bisa untuk meramu formula mengenai distribusi pajak, utamanya PPh dalam waktu dekat untuk transaksi elektronik," katanya dalam Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (⅔).

Suahasil menjelaskan, Indonesia telah dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksi elektronik yang ada di Indonesia, dan telah disepakati di forum G20.

Hanya saja, terkait dengan pemungutan PPh masih menjadi perdebatan sengit di forum negara-negara dunia tersebut. G20 masih membahas formula yang pas terkait keadilan dari sisi perpajakan baik bagi konsumen dan perusahaan sendiri.