Kemenhub awasi ketat pesawat Boeing 737-8 Max milik maskapai RI

Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max.

Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. / boeing.com

Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap maskapai dalam negeri yang masih mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan setelah jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dari Bandara Bole (Addis Ababa) tujuan Nairobi pada Minggu (10/3).

"Pengawasan sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu," kata jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/3).

Hingga saat ini, Kemenhub sebagai regulator penerbangan juga terus  melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari prosedur operasional maupun additional training terhadap pesawat Boeing 737-8 Max yang ada di Indonesia. Selain itu, Kemenhub juga melakukan prosedur sesuai Airworthiness Directive yang dikeluarkan Federal Aviation Administration.

Selain  itu,  Polana menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), produsen Boeing, serta lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 Max. Hal ini, kata Polana, menyangkut peningkatan teknik operasional, perawatan pesawat, serta keputusan yang akan diambil terkait penggunaan Boeing 737-8 Max ke depan.