Kemenhub minta angkutan umum gunakan biodiesel

Kementerian Perhubungan akan memanggil operator kendaraan umum mengenai penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20).

Pemerintah mendorong penggunaan biodiesel untuk mengurangi impor solar. / Facebook

Kementerian Perhubungan akan memanggil operator kendaraan umum mengenai penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20).  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan meminta seluruh pengelola bus, truk dan kapal penyeberangan untuk menggunakan B20.

"Kami sebagai pemerintah berkewajiban mendorong kebijakan penggunaan biodiesel (B20) ini dapat digunakan oleh pihak operator,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/8).

Budi mengungkapka pihaknya melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi telah melakukan pengujian terhadap penggunaan biodiesel B20 ini.  "Hasil pengujian penggunaan minyak biodiesel di BPLJSKB menggunakan 3 kendaraan, hasilnya emisi gas buang di bawah standar artinya lolos dan B20 bisa dipakai," ungkapnya. 

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB ) Caroline mengatakan hasil uji terhadap biodiesel memenuhi limit ambang batas Euro2 dengan kondisi bahan bakar biodiesel yang dipasarkan di daerah Bekasi, Cikarang, Sunter. 

Sementara, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Edi Wibowo mengatakan angkutan berbahan bakar biodiesel telah ada sejak Januari 2006 dengan biodiesel 20 yang mulai diperdagangkan untuk umum.