Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,84 T

Asuransi dilakukan lewat jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengasuransikan 1.360 gedung di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp10,84 triliun lewat jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN). / Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengasuransikan 1.360 gedung di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp10,84 triliun lewat jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan sebelumnya pemerintah sudah menandatangani kontrak pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat kementerian dan lembaga (K/L).

"Kita sudah mrlakukan penandatanganan dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi pada Senin lalu di Kantor Pusat DJKN," katanya di Jakarta, Jumat (22/11). 

Isa melanjutkan, penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 97/2019 tentang Pengasuransian BMN dan PMK Nomor 253/2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bangunan yang dapat diasuransikan adalah berupa gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan.