Kemenkop UKM: Tren thrifting rugikan produsen lokal

Tren thrifting juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Humas KemenkopUKM

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba menyatakan, kegiatan thrifting pakaian impor sudah sejak lama dilarang.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujar Hanung dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Menurut Hanung, isu thrifting atau pembelian baju bekas asal impor saat ini menjadi masalah serius. Alasannya, di tengah ekonomi global yang melambat, impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM.

Tak hanya itu, dampak negatif thrifting juga dijelaskan Hanung, antara lain menimbulkan masalah lingkungan yang serius, karena banyak di antara baju bekas impor yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), thrifting juga merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai, sehingga menimbulkan kerugian negara.