Kemnaker siapkan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kepesertaan program JKP ini berasal dari pekerja yang mengikuti empat program.

Menaker Ida Fauziyah menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan sejumlah negara di Kemenaker, Jakarta, sebelum pandemi. Foto Antara/Reno Esnir.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP JKP ini menjadi salah satu amanah dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kepesertaan program JKP ini berasal dari pekerja yang mengikuti empat program. Program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan program pelatihan dan pencarian kerja.

Sementara, kriteria penerima JKP ini adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena penggabungan perusahaan, perampingan, efisiensi perusahaan, perusahaan yang mengalami kerugian, tutup, mengalami pailit, serta pengusaha yang melakukan kesalahan terhadap pekerja.

"Ini kriteria PHK yang mendapatkan JKP. Pengecualiannya untuk PKWT, pensiun, meninggal dan cacat total," ujar Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1).