sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemnaker siapkan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kepesertaan program JKP ini berasal dari pekerja yang mengikuti empat program.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 18 Jan 2021 16:57 WIB
Kemnaker siapkan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP JKP ini menjadi salah satu amanah dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kepesertaan program JKP ini berasal dari pekerja yang mengikuti empat program. Program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan program pelatihan dan pencarian kerja.

Sementara, kriteria penerima JKP ini adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena penggabungan perusahaan, perampingan, efisiensi perusahaan, perusahaan yang mengalami kerugian, tutup, mengalami pailit, serta pengusaha yang melakukan kesalahan terhadap pekerja.

"Ini kriteria PHK yang mendapatkan JKP. Pengecualiannya untuk PKWT, pensiun, meninggal dan cacat total," ujar Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1).

Selanjutnya, dalam RPP yang tengah disusun tersebut, pekerja yang akan mendapatkan JKP, harus memiliki masa kepesertaan minimal 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.

Ida menyampaikan, program JKP ini mencontoh yang telah dilakukan Malaysia. Nantinya, selain memberikan tunjangan pengangguran. Program JKP juga akan memberikan employment services dan pelatihan vokasi.

"Manfaat diberikan paling lama selama enam bulan, dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional. Sumber iurannya dari iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah," tutur dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid