KLHK akan memoratorium 2,3 juta ha lahan sawit

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit seluas 2,3 juta ha.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tengah berdiskusi/Antara Foto

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit seluas 2,3 juta hektare untuk tiga tahun kedepan. Penghentian izin perkebunan kelapa sawit merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 yang ditandatangani pada Jumat (19/09).

Inpres Nomor 8 Tahun 2018 berisi tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Yang sedang dievaluasi kebun di dalam kawasan hutan, yang belum ada izinnya, atau masih dievaluasi izinnya khusus sawit mungkin sekitar 2,3 juta hektare, angkanya masih dievaluasi terus," kata Menteri KLHK, Siti Nurbayati Bakar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10).

Siti mengatakan dari data KLHK yang dimiliki, ada sekitar 15 juta ha tutupan lahan perkebunan atau land cover yang ada di Indonesia. Dari tutupan lahan tersebut, ada yang bersinggungan dengan kawasan hutan di Nusantara. Dari situ, sekitar 11 juta ha ini dijadikan lahan perkebunan yang digunakan masyarakat. Ada yang berisi lahan karet, kopi, pala dan kelapa sawit.

Sayangnya, Siti tidak merinci total hektar lahan sawit yang telah terpakai, termasuk lahan sawit yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) maupun lahan sawit ilegal.