KSPI minta Menaker jalankan perintah Presiden soal JHT

"[Menaker] jangan main akal-akalan lagi," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.

Presiden KSPI, Said Iqbal (kanan). Foto Antara/Aprillio Akbar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam merespons polemik pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun (56 tahun).

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pembantunya agar mempermudah prosedur dan proses pencairan JHT, yang menuai kritik dari berbagai elemen serikat pekerja/buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai, yang dimaksud Presiden Jokowi adalah kembali menyederhanakan tata cara dan syarat pembayaran. Karenanya, pihaknya menolak Peraturan Menaker (Permanker) Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.

Presiden KSPI yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, maksud dari presiden tersebut adalah supaya kedua menteri itu mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Yang dimaksud Bapak Presiden tersebut adalah mencabut Permenaker 2/2022," katanya dalam telekonferensi pers, Selasa (22/2). "[Menaker] jangan main akal-akalan lagi."