Menhub tegaskan tarif ojek online berdasarkan aspirasi pengemudi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tarif ojek online ditetapkan berdasarkan aspirasi driver.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. / Antara Foto

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tarif ojek online yang berlaku saat ini berdasarkan aspirasi pengemudi yang didiskusikan bersama aplikator serta asosiasi.

“Ojek daring itu dinamis, apa yang kami lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kami melakukan riset, kami melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Budi saat menghadiri forum ekonomi di Jakarta, Rabu (12/6).

Budi mengatakan regulasi soal tarif yang terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019, merupakan upaya untuk melindungi pengemudi ojek daring,  karena terjadi persaingan tidak sehat dengan adanya tarif rendah yang menuju ke arah predatory pricing.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ke lima kota besar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tarif ojek daring.

“Kami sosialisasikan lagi ke lima kota itu, kami ajak bicara. Jadi enggak benar itu kalau kami yang memutuskan, karena ini dari aspirasi. Jadi kalau enggak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya,” kata Budi Karya.