OJK diminta menyusun masterplan penyelesaian kredit macet dan bermasalah

Ketiadaan manajemen risiko kredit bermasalah berpotensi menganggu perekonomian.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera menyusun desain besar (masterplan) penyelesaian kredit berisiko (loan at risk/LAR) dan kredit macet (non-performing loan/NPL) di perbankan swasta. Pangkalnya, ketiadaan manajemen risiko kredit bermasalah berpotensi menganggu perekonomian.

"Saya belum melihat sebuah desain besar dari OJK bagaimana dengan LAR dan NPL yang mempunyai potensi sangat besar ini, apakah mereka dibiarkan stay di perbankan, atau mereka dikeluarkan dari situ," kata anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam keterangannya, Kamis (1/9).

"Risikonya besar karena manajemen risiko sektor swastanya yang belum bisa kita kelola," imbuh politikus Partai Golkar itu. 

Misbakhun mengungkapkan, tingkat restrukturisasi kredit berkisar 26-30% dari total pinjaman yang disalurkan perbankan. "Itu, kan, menunjukkan ada loan at risk begitu tinggi."

Menurutnya, tingginya LAR imbas kebijakan OJK melakukan pengecualian dalam program restrukturisasi. Apalagi, pengecualian tak mengklasifikasikan LAR ke dalam kategori NPL.