Ombudsman: Kebijakan investasi di UU Ciptaker belum optimal

Padahal UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto. Foto ombudsman.go.id

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, masih banyak peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) belum optimal diimplementasikan. Sebab, terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lainnya.

“Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).

Padahal, UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih. ORI memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah terkait pasca diberlakukannya UU Ciptaker. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker harus mengidentifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah.

“Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan perda atau perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker. Jika telah teridentifikasi, maka perencanaan Perda ditetapkan di luar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Perkada yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” tutur Hery.

Pasal 251 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana diubah melalui UU Ciptaker mengamanatkan, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta putusan pengadilan. Maka, kata dia, sebaiknya pemda berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.