Ombudsman: OJK harus bertanggung jawab pada kasus Jiwasraya

Ombudsman sebut kinerja OJK dalam mengawasi jasa keuangan di sektor asuransi masih terbilang minim.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).Foto Antara/Galih Pradipta/wsj

Ombudsman Republik Indonesia (Ombudman RI) menganggap, salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola buruk yang menyebabkan praktik dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terjadi ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, lembaga tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi segala jasa yang membidangi keuangan.

"Yang paling bertanggung jawab adalah pengawas dari asuransi jasa keuangan dalam hal ini OJK. Maka dialah nanti yang akan menjelaskan (skandal Jiwasraya) ini," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, dalam diskusi bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi," di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).

Dia menilai, kinerja OJK dalam mengawasi jasa keuangan di sektor asuransi masih terbilang minim. Hal itu diyakininya, setelah melihat laporan perusahaan asuransi yang dilansir dari situs OJK di bawah standar.

"Sangat amat terganggu bagi Ombudsman ketika melihat standar laporan asuransi yang wajib dipublikasikan hanya selembar data neraca dengan beberapa indikator. Lah konsumen bisa lihat macam apa kalau begitu," tuturnya.

Di samping itu, kata Alamsyah, persoalan tata kelola Jiwasraya yang dianggap buruk juga disebabkan kurang pengawasan dari OJK. Dia menilai, rencana tindakan badan pengawas keuangan untuk membenahi Jiwasraya telah terlambat.