Pemerintah diminta aktif dan serius revisi RUU Migas

"Sebab kekosongan hukum ini bisa jadi salah satu alasan banyaknya investor migas kakap yang hengkang dari Indonesia."

Logo SKK Migas, lembaga ad hoc pengganti BP Migas. Dokumentasi SKK Migas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Mulyanto, meminta pemerintah aktif dan serius revisi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas). Baginya, ini penting dilakukan agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurut, terjadi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal terkait Badan Pelaksana (BP) Migas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001. Pemerintah dinilai harus membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi UU Migas setelah putusan tersebut terbit.

"Sayangnya sampai hari ini, sudah hampir lewat 10 tahun, pemerintah adem-adem saja. Semestinya pemerintah lebih serius dan proaktif menyelesaikan masalah regulasi ini sebab kekosongan hukum ini bisa jadi salah satu alasan banyaknya investor migas kakap yang hengkang dari Indonesia," katanya dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (17/12).  

Mulyanto menjelaskan, Komisi VII bersama Badan Keahlian DPR saat ini tengah merampungkan draf RUU perubahan UU Migas. Sekalipun tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dirinya sesumbar, RUU Migas dapat masuk ke dalam daftar pembahasan melalui mekanisme pembahasan RUU secara kumulatif terbuka.  

Kumulatif terbuka adalah daftar RUU dalam prolegnas seperti yang dapat diajukan pembahasannya kapan saja oleh pemerintah ataupun DPR. Pengesahan perjanjian internasional tertentu dan akibat putusan MK, misalnya.