Pemerintah harus jelaskan alasan mendesak Perppu Ciptaker

Publik perlu pemahaman agar Perppu Cipta Kerja tidak terus menjadi polemik.

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: dpr.go.id/Dok/Man

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menyarankan kepada pemerintah, agar menjelaskan ke publik urgensi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Publik perlu pemahaman agar Perppu Cipta Kerja tidak terus menjadi polemik.

"Yang menerbitkan perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut. Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," kata Saleh, Selasa (17/1).

Saleh mengatakan DPR masih terus melakukan kajian secara mendalam terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja, karena setiap produk perppu perlu mendapat persetujuan DPR. Masing-masing fraksi akan membahas dan memberikan pandangan. Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. 

"Jika menerima berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi Perppu," ujar Saleh.

Menurut Saleh, DPR belum sepenuhnya membaca isi Perppu Cipta Kerja. Selain baru terbit, Perppu Cipta Kerja juga berisi banyak pasal. Sehingga butuh waktu lebih banyak untuk mempelajarinya.