Pemerintah takkan gulirkan tax amnesty lagi

Ada beragam insentif dalam RUU Perpajakan, dasar DJP Kemenkeu bersikap demikian.

Ilustrasi tax amnesty. Foto Antara/Atika Fauziyyah

Pemerintah takkan memenuhi permintaan ribuan pengusaha untuk kembali menggelar pengampunan pajak (tax amnesty). Baik pada 2020 atau tahun-tahun mendatang.

Sebagai gantinya, terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, ada beragam insentif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan. Aturan sapu jagat (omnibus law) itu tengah digodok.

"Sudah ada omnibus law, tahun depan. Mau tax amnesty lagi. Kayak apa? Saya juga tidak bisa melihat lagi seperti apa kemungkinannya," ucapnya dalam "Business Gathering" bersama beberapa asosiasi pengusaha di Jakarta, Jumat (7/2).

Saat ini, tambah dia, pemerintah memiliki Program Pas Final. Kebijakan pengganti tax amnesty. Berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

"Ada yang belum terjelaskan datanya, silakan (melapor). Kami punya Program Pas Final. Pengungkapan sukarela aset yang belum dilaporkan di tax amnesty," tuturnya. Pelaksanaan Pas Final tanpa batasan waktu hingga terbitnya surat pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).