Pemerintah tanggung PPh 21, pekerja terima gaji penuh 6 bulan

Insentif fiskal kedua diluncurkan pemerintah berupa pembebasan PPh 21. Pekerja akan menerima gaji penuh atau tanpa potongan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, dan PPh 25 selama enam bulan ke depan. Sri mengatakan insentif fiskal tahap kedua ini diberikan untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat coronavirus.

"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal mencakup PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Semua paket ini dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," katanya usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Untuk diketahui, PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan dipercepat untuk menstimulasi jalannya industri nasional. 

Hasil rapat koordinasi ini nantinya akan dibawa ke dalam rapat terbatas para menteri dengan Presiden Joko Widodo agar segera dapat diumumkan masa berlakunya.