Pemprov DKI minta pengusaha patuhi UMP, ini kata Apindo

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% menuai kritik dari kalangan pengusaha.

Logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Istimewa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengusaha mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah diputuskan dengan kenaikan sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 dari tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman, pun angkat bicara. Menurutnya, perselisihan mengenai UMP bukan antara pengusaha dan pemprov. Namun, pemprov dengan pemerintah pusat. 

Sejak awal, terangnya, Apindo sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Bahwa sekarang yang sedang berselisih siapa? Orang berpikir, sekarang yang sedang berselisih antara Apindo dan pemda (pemerintah daerah), ini salah. Yang sedang berselisih antara pemerintah pusat dan pemda," jelasnya kepada Alinea.id, Senin (10/1).

Nurjaman menjelaskan, pemerintah pusat sudah membuat aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, keputusan gubernur (kepgub) yang terbaru disebutnya tak mengacu PP 36/2021.