Penerimaan pajak per Mei 2023 tembus Rp830,29 triliun

Pendapatan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas dengan Rp486,94 triliun atau 55,74% dari target.

Penerimaan pajak nasional per Mei 2023 menembus Rp830,29 triliun. Freepik

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp830,29 triliun per akhir Mei 2023. Angka tersebut setara 48,33% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

"Penerimaan dari negara masih tumbuh positif. Dari sisi pajak, Rp830,29 triliun penerimaan pajak kita. Ini artinya, 48,3% dari target pajak tahun ini sudah dikumpulkan sampai akhir Mei," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Senin (26/6).

Pendapatan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas dengan Rp486,94 triliun atau 55,74% dari target. Realisasi ini tumbuh 16,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) jika dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp418,7 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp300,64 triliun (40,47%). Realisasi ini tumbuh 21,31% disandingkan Mei 2022 sebesar Rp247,82 triliun.

Lalu, perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp5,78 triliun (12,3%) dari target. Capaian tersebut tumbuh 77,24% yoy.