Politikus Gerindra minta DPR tolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto dpr.go.id/Arief/Man

Anggota DPR Komisi XI Heri Gunawan mengimbau kepada segenap anggota dewan untuk sepakat menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Corona menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Heri, Perppu tersebut bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol. Aturan Perppu meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

"Selain itu, penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Heri melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa (22/4).

Lagi pula, Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu. Hal tersebut merujuk dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010.

Selain Perppu Corona, Heri juga mengkritisi Perpres 54 Tahun 2020  tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Menurut Heri, aturan ini tak kalah kontroversialnya.