Rangkap jabatan direksi/komisaris BUMN cederai etika publik

Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam diktum itu, tegas setiap anggota komisaris dilarang merangkap jabatan.

Gedung Kementerian BUMN. Foto wikagedung.go.id

Rangkap jabatan direksi dan komisaris lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai mencederai etika publik. Bahkan, kontraproduktif terhadap upaya perbaikan pelayanan publik dan tata kelola perusahaan plat merah yang baik yakni good corporate governance.

Pernyataan ini sekaligus dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, atas temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait 62 orang pejabat BUMN yang bergerak di sektor keuangan, pertambangan, dan infrastruktur terdeteksi merangkap jabatan di perusahaan non-BUMN.

"Rangkap jabatan direksi dan komisaris di lembaga BUMN telah menabrak undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah, yang juga berdampak pada tidak profesionalnya pelaksaan tugas," ujar Amin, dalam keterangannya, yang diakses Kamis (25/3).

Aturan yang dimaksud Amin, yakni pengabaian terhadap Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam diktum itu, menyatakan tegas setiap anggota komisaris dilarang merangkap jabatan.

"Pasal ini melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya.