Apindo sudah gugat Kepgub Pengupahan DKI ke PTUN

Gugatan tersebut dilayangkan pada pekan lalu, tepatnya pada 13 Januari 2022.

Ilustrasi gugatan ke PTUN. Alinea.id/Oky Diaz.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah resmi menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman. Menurutnya gugatan tersebut dilayangkan pada pekan lalu tepatnya pada 13 Januari 2022.

"Sudah (digugat ke PTUN) pada 13 (Januari 2022)," ungkapnya kepada Alinea.id, Selasa (18/1).

Nurjaman mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN hingga kini belum masuk ke tahap persidangan. Secara mekanisme dia sebut ada di ranah kuasa hukum. 

"Jadwal kami belum tahu, karena untuk mekanisme itu tentunya ranah tim lawyer," jelasnya.