Satgas Waspada Investasi rilis enam entitas investasi ilegal

Keenam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

ilustrasi/Otoritas Jasa Keuangan

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha. Satgas Waspada investasi menyebut ada enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi oleh sejak Mei 2018 .

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan keenam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Selain itu, keenam entitas berpotensi merugikan masyarakat. 

"Sebab imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tukas Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5).

Adapun keenam entitas tersebut, yakni PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) yang bergerak pada bidang sistem keagenan dan waralaba tanpa izin, PT Arafah Tamasya Mulia yang bergerak di usaha bidang travel umrah, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi yang menjual paket usaha produk eco racing atau produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak, kecantikan dan kopi. Serta, PT Duta Bisnis School atau PT Duta Future International yang bergerak pada sektor edukasi dan penjualan pulsa secara multi level marketing. 

Lalu, PT Bes Maestro yang bergerak dalam jasa periklanan yang memiliki website www.klikshare.co.id. Serta, GainMax Capital Limited yang melakukan perdagangan forex dan investasi tanpa izin