Satgas Waspada Investasi temukan 20 perusahaan investasi ilegal

Satgas Waspada Investasi menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Satgas Waspada Investasi menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi/Shutterstock

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan 20 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas tersebut.

“Imbauan dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Tongam, Senin (30/7).

Tongam mengatakan kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Menurut Tongam,  satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,” katanya.