Sri Mulyani batal tarik pajak e-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan secara resmi mencabut peraturan pajak bagi bisnis daring (e-commerce).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan secara resmi mencabut peraturan pajak bagi bisnis daring (e-commerce).
Beleid yang dicabut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) atau pajak e-commerce.
Aturan itu telah diteken oleh Sri Mulyani sejak 31 Desember 2018. Rencanya, beleid itu akan berjalan efektif per 1 April 2019 mendatang.
Akan tetapi, banyaknya pihak yang menyalahartikan aturan ini sebagai pungutan pajak baru membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menjalankannya.
"Begitu banyak simpang siur, seolah-olah pemerintah jadikan ini sebagai objek pajak baru. Untuk itu, kami putuskan untuk tarik PMK-nya,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).