sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani batal tarik pajak e-commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan secara resmi mencabut peraturan pajak bagi bisnis daring (e-commerce).

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 29 Mar 2019 19:55 WIB
Sri Mulyani batal tarik pajak e-commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan secara resmi mencabut peraturan pajak bagi bisnis daring (e-commerce).

Beleid yang dicabut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) atau pajak e-commerce.

Aturan itu telah diteken oleh Sri Mulyani sejak 31 Desember 2018. Rencanya, beleid itu akan berjalan efektif per 1 April 2019 mendatang.

Akan tetapi, banyaknya pihak yang menyalahartikan aturan ini sebagai pungutan pajak baru membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menjalankannya.

"Begitu banyak simpang siur, seolah-olah pemerintah jadikan ini sebagai objek pajak baru. Untuk itu, kami putuskan untuk tarik PMK-nya,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).

Sri Mulyani mengaku pihaknya telah melakukan pertukaran informasi serta menerima masukan dari pihak terkait, seperti dari beragam marketplace hingga pemangku kepentingan. Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan memperkuat infrastruktur data perpajakan terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan perpajakan untuk e-commerce ini.

"Dengan simpang siur itu, kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komunitas digital agar memahami seluruhnya. Kami juga melihat perlu antisipasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai," katanya.

Sejauh ini Kementerian Keuangan diwakili Direktorat Jenderal Pajak telah merencanakan perbaikan database, teknologi informasi, dan sistem infrastruktur. Penguatan data juga akan dilakukan melalui pemerolehan pertukaran data otomatis atau informasi dari Automatic Exchange of Information (AEoI) dan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sponsored

Seiring dengan hal itu, pemerintah akan menunggu hasil survei dari pelaku e-commerce terkait pandangan masyarakat akan aturan tersebut. Survei ini dikabarkan akan rampung pada akhir 2019 nanti. 

Hal ini menjadi pertimbangan penting lainnya yang membuat pemerintah akhirnya mencabut aturan itu dan akan mengabarkan kelanjutannya setelah survei tersebut terbit.

"Kita tarik saja karena substansinya tidak ada. Yang ada keributan yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru, jadi kita menarik saja," tuturnya.

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha, baik e-commerce maupun konvensional, yang berpenghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5% dari jumlah omzet usaha.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid