Bisnis

Sri Mulyani: Pelebaran defisit anggaran tak ilegal

Defisit anggaran semester I-2020 mencapai 1,57% dari PDB, sementara target tahun ini 6,34%.

Rabu, 19 Agustus 2020 17:42

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus memantau perkembangan yang terjadi agar defisit anggaran yang telah ditetapkan sebesar 6,34% atau Rp1.039,2 triliun di tahun ini sesuai dalam dalam Perpres 72/2020 tak kembali melebar.

Dia menjelaskan, pelebaran defisit bukan sesuatu yang ilegal di kondisi saat ini. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 telah memperbolehkan defisit anggaran di atas 3% sesuai dengan kebutuhan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, tak seperti sebelumnya yang memiliki batas maksimal yakni 3%.

"Kami akan terus memonitor hingga akhir tahun ini, dengan UU tersebut tidak ada batasan dan bukan perbuatan ilegal bila defisit berada di atas 3%," katanya dalam video conference, Rabu (19/8).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit anggaran semester I-2020 mencapai Rp257,8 triliun atau setara 1,57% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran pada semester I-2020 tersebut didorong oleh meningkatnya belanja untuk penanganan Covid-19. Sementara di sisi lain, pendapatan negara berkurang.

Menurut Sri, pelebaran defisit anggaran dibenarkan selama digunakan untuk memberikan stimulus fiskal bagi berbagai sektor usaha agar dapat bertahan di kondisi sulit ini. 

Nanda Aria Putra Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait