Sri Mulyani: Pelebaran defisit anggaran tak ilegal
Defisit anggaran semester I-2020 mencapai 1,57% dari PDB, sementara target tahun ini 6,34%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus memantau perkembangan yang terjadi agar defisit anggaran yang telah ditetapkan sebesar 6,34% atau Rp1.039,2 triliun di tahun ini sesuai dalam dalam Perpres 72/2020 tak kembali melebar.
Dia menjelaskan, pelebaran defisit bukan sesuatu yang ilegal di kondisi saat ini. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 telah memperbolehkan defisit anggaran di atas 3% sesuai dengan kebutuhan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, tak seperti sebelumnya yang memiliki batas maksimal yakni 3%.
"Kami akan terus memonitor hingga akhir tahun ini, dengan UU tersebut tidak ada batasan dan bukan perbuatan ilegal bila defisit berada di atas 3%," katanya dalam video conference, Rabu (19/8).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit anggaran semester I-2020 mencapai Rp257,8 triliun atau setara 1,57% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit anggaran pada semester I-2020 tersebut didorong oleh meningkatnya belanja untuk penanganan Covid-19. Sementara di sisi lain, pendapatan negara berkurang.
Menurut Sri, pelebaran defisit anggaran dibenarkan selama digunakan untuk memberikan stimulus fiskal bagi berbagai sektor usaha agar dapat bertahan di kondisi sulit ini.