Sri Mulyani usul bea materai jadi Rp10.000 per lembar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar. / Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar. Perubahan tarif itu akan membuat bea matera tak lagi terbagi dua.

Sri Mulyani mengatakan penaikkan bea materai itu berpotensi menambah penerimaan negara hingga 75%. Jika dihitung, penerimaan negara dapat meningkat dari Rp3,8 triliun menjadi Rp8,83 triliun.

Menurut dia, regulasi yang mengatur bea materai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tidak pernah berubah hingga sekarang. Beleid yang pertama diberlakukan pada 1 Januari 1986 ini juga tidak lagi dapat menjawab perkembangan perekonomian yang terjadi di dalam masyarakat dan kebutuhan peningkatan penerimaan negara. 

"Situasi perekonomian masyarakat saat ini telah banyak mengalami perubahan," kata Sri Mulyani Dalam Rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (03/07).

Menurut dia, mestinya korelasi antara peningkatan pendapatan pajak dan pendapatan per kapita dapat berjalan seiring. Sehingga, pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat diikuti dengan meningkatnya keuangan negara.