sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani usul bea materai jadi Rp10.000 per lembar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 03 Jul 2019 22:46 WIB
Sri Mulyani usul bea materai jadi Rp10.000 per lembar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar. Perubahan tarif itu akan membuat bea matera tak lagi terbagi dua.

Sri Mulyani mengatakan penaikkan bea materai itu berpotensi menambah penerimaan negara hingga 75%. Jika dihitung, penerimaan negara dapat meningkat dari Rp3,8 triliun menjadi Rp8,83 triliun.

Menurut dia, regulasi yang mengatur bea materai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tidak pernah berubah hingga sekarang. Beleid yang pertama diberlakukan pada 1 Januari 1986 ini juga tidak lagi dapat menjawab perkembangan perekonomian yang terjadi di dalam masyarakat dan kebutuhan peningkatan penerimaan negara. 

"Situasi perekonomian masyarakat saat ini telah banyak mengalami perubahan," kata Sri Mulyani Dalam Rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (03/07).

Menurut dia, mestinya korelasi antara peningkatan pendapatan pajak dan pendapatan per kapita dapat berjalan seiring. Sehingga, pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat diikuti dengan meningkatnya keuangan negara. 

Sri mengusulkan harga materai nantinya hanya ada satu tarif yaitu sebesar Rp10.000 dari tarif maksimal yang ditetapkan sebelumnya pada tahun 2000 sebanyak dua tarif yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. 

"Pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000 dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan Undang-undang," jelasnya. 

Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu 17 tahun Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia naik hampir 8 kali lipat.

Sponsored

"PDB per kapita tahun 2000 adalah Rp6,7 juta sedangkan PDB 2017 sebesar Rp51,9 juta. Sementara itu penerimaan bea materai sejak tahun 2001-2017 hanya meningkat 3,6%," urainya.

Meski tarif bea materai naik, kata dia, tetapi akan ada penyederhanaan pembatasan bea materai untuk dokumen penerimaan uang. 

"Sekarang dokumen penerimaan uang dengan nominal mencapai Rp250.000 dikenakan bea materai sebesar Rp3.000, dan apabila lebih dari Rp1 juta maka dikenakan tarif materai Rp6.000," kata dia.

Sri Mulyani menyampaikan tarif tersebut akan disederhanakan menjadi satu batasan tarif bea materai dengan batas nominal dokumen penerimaan uang sebesar Rp5 juta.

"Dokumen tidak dikenakan bea materai jika nilai dokumen yg tertera sampai Rp5 juta. Namun akan dikenakan materai Rp1.000 jika lebih dari Rp5 juta," jelasnya. 

Dalam poin selanjutnya, Sri Mulyani juga mengusulkan adanya perluasan definisi obyek bea materai. 

Selama ini, menurutnya dokumen materai hanya didefinisikan dalam bentuk kertas saja. Padahal, seiring dengan perkembangan teknologi banyak dokumen yang dicetak dalam bentuk digital.

"Untuk itu diusulkan perluasan definisi dokumen termasuk dokumen digital selain kertas, seperti yang tertuang dan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE termasuk pengaturan tentang dokumen dan tandatangan elektronik," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid