Tax amnesty jilid II hanya untungkan pengusaha kelas atas

Kebijakan tax amnesty dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas, sementara di satu sisi, pelaku UMKM terus dikenakan pajak.

Ilustrasi tax amnesty. Foto Antara/Atika Fauziyyah.

Rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang Perpajakan menuai kritik hingga penolakan dari parlemen.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro menuturkan, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus.

"Justru perlu ada tambahan pemasukan dari sektor pajak, sehingga pemasukan dari sektor pajak perlu digenjot, bukannya dipangkas," kata Fauzi dalam keterangan persnya, Sabtu(22/5). 

Dia melanjutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun, sementara belanja negara adalah Rp2.306,7 triliun. Hal ini membuat APBN 2020 membukukan defisit Rp883,7 triliun atau setara 5,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian pada kuartal I-2021 APBN kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit ini disebabkan penerimaan negara yang masih mini, sementara belanja melonjak.