Tiga kelompok industri raih tax allowance

Pemerintah telah menetapkan tiga kelompok industri yang bisa mendapatkan Tax Allowance.

Pemerintah telah menetapkan tiga kelompok industri yang bisa mendapatkan Tax Allowance.  / Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga kelompok industri yang bisa mendapatkan Tax Allowance

Darmin menjelaskan bahwa kelompok yang pertama adalah kelompok industri yang investasinya kurang dari batasan yang telah ditetapkan. Kemudian yang kedua, pemerintah telah menyiapkan tax allowance untuk industri hilir, meskipun menurut Darmin industri hilir masih sangat sedikit di Indoneisa. 

"Kalau dia tax holiday itu kan sekarang, dia boleh di hilir tapi dia harus berintegrasi dengan hulunya. Namun untuk di tax allowance ini, industrinya tidak terintegrasi dengan hulunya, dia dapat (tax allowance)," terang Darmin, usai melakuan Munas Apindo di Jakarta, Rabu (25/4).

Kemudian pemerintah akan memberikan tax allowance kepada industri-industri yang berorientasi pada ekspor, atau industri yang telah menciptakan tenaga kerja yang baik. 

Darmin juga menegaskan bahwa industri yang menginvestasikan dibawah Rp500 miliar akan mendapatkan tax allowance, hanya saja dia masih harus berkoordinasi lagi dengan Kemenetrian Keuangan, berapa tarif bawah yang bisa mednapatkan tax allowance