Waspadai tawaran investasi dari 18 entitas ini

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut.

dokumentasi OJK

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha, dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak  mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas.

 

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, menyampaikan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.