Wimboh berjanji berantas pinjol ilegal

Namun Wimboh menambahkan, melakukan semua ini harus bersama-sama untuk ekosistem ekonomi dan keuangan digital menuju Indonesia maju.

ilustrasi/freepik.com

Semenjak adanya pembayaran dan pembiayaan dari analog ke digital, mulailah muncul banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Saat ini diketahui pihaknya sedang memberantas pinjol untuk upaya tingkatkan literasi keuangan di masyarakat. Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan sekaligus berjanji memberantas pinjol di forum Fintech Nasional 2021 dan Indonesian Fintech Summit 2021.

"Kami memiliki langkah tindakan secara tegas dan serius akan memberantas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya di Acara Fintech Summit, Kamis (11/21).

Namun Wimboh menambahkan, melakukan semua ini harus bersama-sama untuk ekosistem ekonomi dan keuangan digital menuju Indonesia maju. Bahkan seharusnya dalam transformasi digital di jasa keuangan perlu didorong. Antara lain, dengan inovasi produk fintech, kemudian yang kedua transparansi suku bunga, sosialisasi secara Intens dengan diskusi yang jelas agar menjadi pembelajaran masyarakat dalam transformasi keuangan digital untuk memperkuat kerjasama, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. 

Serta juga mendorong inklusi keuangan dan berbagai kebijakan pemerintah tentunya diharapkan bisa didukung oleh para stakeholder agar upaya dicapai dapat maksimal terutama saat situasi pandemik ini.

Acara Fintech Summit 2021 ini dihadiri Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia dan Ketua Umum Asosiasi Fintech.