Izin dicabut Kemensos, Pemkot Makassar tutup Kantor Aksi Cepat Tanggap

Pembekuan izin dilakukan imbas dari dugaan penyelewengan dana umat dan dana zakat untuk kepentingan pribadi pengurus.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: act.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menutup kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya usai Kementerian Sosial RI membekukan izin lembaga filantropi tersebut. Pembekuan izin dilakukan imbas dari dugaan penyelewengan dana umat dan dana zakat untuk kepentingan pribadi pengurus.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, pihaknya telah mendapat Salinan keputusan Kementerian Sosial sejak pekan lalu terkait penutupan aktivitas kantor ACT.

“Jadi kami tugasnya memantau. Tidak boleh lagi ada aktivitas atau penyaluran dan pengumpulan bantuan oleh ACT di Makassar,” kata Aulia dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Saat ini, Aulia mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup kantor ACT di wilayah Jalan Sultan Alauddin.

“Rencananya besok akan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinsos,” lanjutnya.