MA India: Perzinaan bukan lagi kejahatan

Pada Kamis (27/9), Mahkamah Agung India telah memutuskan bahwa zina tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan.

Ilustrasi/Pixabay

Mahkamah Agung India pada Kamis (27/9), memutuskan bahwa zina bukan lagi kejahatan. Mereka menyatakan bahwa hukum era kolonial yang menjerat pelaku perzinahan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan diskriminatif terhadap perempuan.

Undang-undang yang berusia lebih dari seabad itu menetapkan bahwa setiap laki-laki yang tidur dengan perempuan lain yang sudah menikah tanpa sepengetahuan suaminya telah melakukan perzinahan. 

Menurut UU tersebut, para pelaku zina diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Seorang pemohon telah mengajukan upaya untuk menggugurkan produk hukum tersebut, menggambarkannya sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap perempuan.

"Memikirkan zina dari sudut pandang kriminalitas adalah sebuah langkah mundur," demikian suara bulat lima hakim di Mahkamah Agung.