sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA India: Perzinaan bukan lagi kejahatan

Pada Kamis (27/9), Mahkamah Agung India telah memutuskan bahwa zina tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 27 Sep 2018 21:09 WIB
MA India: Perzinaan bukan lagi kejahatan

Mahkamah Agung India pada Kamis (27/9), memutuskan bahwa zina bukan lagi kejahatan. Mereka menyatakan bahwa hukum era kolonial yang menjerat pelaku perzinahan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan diskriminatif terhadap perempuan.

Undang-undang yang berusia lebih dari seabad itu menetapkan bahwa setiap laki-laki yang tidur dengan perempuan lain yang sudah menikah tanpa sepengetahuan suaminya telah melakukan perzinahan. 

Menurut UU tersebut, para pelaku zina diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Seorang pemohon telah mengajukan upaya untuk menggugurkan produk hukum tersebut, menggambarkannya sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap perempuan.

"Memikirkan zina dari sudut pandang kriminalitas adalah sebuah langkah mundur," demikian suara bulat lima hakim di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hukum era kolonial, perempuan tidak dapat mengajukan pengaduan atau tidak bertanggungjawab atas zina itu sendiri hingga masalah zina murni jadi persoalan pria.

Mahkamah Agung mengatakan UU itu merampas martabat perempuan dan pilihan individu serta mengizinkan suami untuk menjadikan perempuan sebagai properti.

Pengacara pemerintah sendiri berpendapat zina harus tetap dikategorikan kejahatan karena mengancam lembaga pernikahan, dan menyebabkan bahaya bagi anak-anak dan keluarga. Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan perselingkuhan adalah masalah pribadi antara orang dewasa.

Sponsored

Pada tahun 1954, pengadilan menjunjung zina sebagai sebuah kejahatan dengan alasan, yang diyakini secara umum adalah laki-laki merupakan penggoda, bukan perempuan. Namun dalam putusan mereka pada hari Kamis, para hakim mengatakan narasi itu tidak lagi berlaku.

"Pria sebagai penggoda dan wanita sebagai korban tidak lagi berlaku. Kesetaraan adalah prinsip yang mengatur sistem. Suami bukanlah tuan dari istri," sebut vonis Mahkamah Agung.

Ini adalah kedua kalinya dalam bulan ini Mahkamah Agung India membatalkan undang-undang era Victoria yang mengatur pilihan seksual dari 1,25 miliar rakyat di Negeri Hindustan.

Awal bulan ini, pengadilan menggugurkan larangan terhadap seks sesama jenis yang diperkenalkan oleh penguasa Inggris pada tahun 1861. Pasal 377 itu dinilai telah menjadi senjata pelecehan terhadap kaum homoseksual dan sejarah dinilai berutang permintaan maaf kepada anggota komunitas ini dan keluarga mereka. (France 24)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid