HRW kuak pelecehan seksual di Korea Utara

Laporan HRW dirilis berdasarkan wawancara dengan 54 warga dan delapan pegawai pemerintahan Korea Utara yang melarikan diri dari negara itu.

Ilustrasi / Pixabay

Dalam laporan yang Korea Utara serahkan pada PBB di 2017, dinyatakan bahwa ada sebanyak tujuh orang di tahun 2011 dan lima di tahun 2015 yang dihukum karena memerkosa. Dari laporan tersebut, Korea Utara menyatakan diri sebagai negara yang bebas dari tindak kejahatan maupun pelecehan.

Namun, organisasi pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW) membuktikan sebaliknya. Pada Rabu (31/10), HRW merilis laporan berdasarkan wawancara dengan 54 warga sipil dan delapan pegawai pemerintahan Korea Utara yang melarikan diri ketika Kim Jong-un diangkat menjadi pemimpin negara itu pada tahun 2011. 

Laporan tersebut berfokus pada kekerasan seksual yang dilakukan oleh lelaki berkuasa dan memiliki posisi resmi di pemerintahan.

Melalui laporan yang disusun selama dua tahun ini, HRW memperlihatkan bahwa wanita di Korea Utara kerap menjadi subjek kekerasan seksual oleh pegawai pemerintahan, penjaga penjara, interogator, polisi, hingga tentara. Lelaki dengan kuasa dapat melakukan apapun dan tetap terbebas dari hukuman.

"Ketika seorang pengawal atau polisi 'memilih' seorang wanita, dia tidak memiliki pilihan lain selain menuruti apapun yang diminta olehnya, mau berupa hubungan badan, uang, atau keinginan lainnya," jelas laporan tersebut.