CEO Rappler divonis bersalah atas pencemaran nama baik di dunia maya

Maria Ressa terancam enam tahun penjara

CEO Rappler, Maria Ressa. Facebook/Maria Ressa

Jurnalis dan pemimpin media asal Filipina, Maria Ressa, dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik di dunia maya (cyber libel) pada Senin (15/6).

Mantan jurnalis CNN tersebut merupakan CEO dari media Filipina, Rappler, yang berita-beritanya kerap mengkritik Presiden Rodrigo Duterte.

Selain Ressa, seorang mantan penulis untuk Rappler juga divonis bersalah. Keduanya kini bebas dengan jaminan sambil menunggu banding, tetapi mereka disebut terancam menghadapi setidaknya enam tahun penjara.

Ressa membantah telah melakukan pencemaran nama baik di dunia maya dan mengklaim, tuduhan hukum yang menjeratnya bermotivasi politik.

"Rappler dan saya bukan satu-satunya yang diadili," kata Ressa. "Menurut saya, ini adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi."