sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CEO Rappler divonis bersalah atas pencemaran nama baik di dunia maya

Maria Ressa terancam enam tahun penjara

Valerie Dante
Valerie Dante Senin, 15 Jun 2020 20:32 WIB
CEO Rappler divonis bersalah atas pencemaran nama baik di dunia maya

Jurnalis dan pemimpin media asal Filipina, Maria Ressa, dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik di dunia maya (cyber libel) pada Senin (15/6).

Mantan jurnalis CNN tersebut merupakan CEO dari media Filipina, Rappler, yang berita-beritanya kerap mengkritik Presiden Rodrigo Duterte.

Selain Ressa, seorang mantan penulis untuk Rappler juga divonis bersalah. Keduanya kini bebas dengan jaminan sambil menunggu banding, tetapi mereka disebut terancam menghadapi setidaknya enam tahun penjara.

Ressa membantah telah melakukan pencemaran nama baik di dunia maya dan mengklaim, tuduhan hukum yang menjeratnya bermotivasi politik.

"Rappler dan saya bukan satu-satunya yang diadili," kata Ressa. "Menurut saya, ini adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi."

Kasus Ressa berkaitan dengan berita yang diterbitkan Rappler pada 2012, di mana mereka menuduh seorang pengusaha, Wilfredo Keng, terlibat dalam aktivitas yang mencakup obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, serta memiliki relasi korup dengan mantan hakim pengadilan tingkat tinggi.

Artikel itu ditulis mantan jurnalis Rappler, Reynaldo Santos Jr, yang pada Senin juga divonis bersalah bersama Ressa.

Penuntutan terhadap keduanya dilakukan di bawah Undang-Undang (UU) Cyber Libel yang mulai berlaku September 2012, empat bulan setelah Rappler menerbitkan artikel terkait Keng.

Sponsored

Hakim Rainelda Montea menyatakan, Rappler tidak memberikan bukti untuk mendukung tuduhan mereka terhadap Keng. Montea menegaskan, istilah "kebebasan pers" tidak dapat digunakan sebagai perisai untuk melindungi diri dari perilaku pencemaran nama baik.

UU Cyber Libel, yang utamanya menargetkan kejahatan di dunia maya, telah dikritik karena mengancam kebebasan berekspresi dan keamanan data. (BBC)

Berita Lainnya
×
tekid