India mulai terapkan peraturan yang dicurigai 'anti-Muslim'

Pemerintah India menyangkal bahwa undang-undang tersebut anti-Muslim.

Foto: BBC

India mengumumkan peraturan untuk menerapkan undang-undang kewarganegaraan pada tahun 2019 yang oleh para kritikus disebut anti-Muslim. Peraturan ini diberlakukan beberapa minggu sebelum Perdana Menteri Narendra Modi bertarung di kotak suara untuk masa jabatan ketiga pemerintahan nasionalis Hindu-nya.

Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India yang mayoritas penduduknya Hindu dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim sebelum 31 Desember 2014.

Pemerintahan Modi belum menyusun aturan penerapan undang-undang tersebut, setelah protes dan kekerasan sektarian terjadi di New Delhi dan tempat lain dalam beberapa minggu setelah undang-undang tersebut diundangkan pada bulan Desember 2019. Puluhan orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka selama bentrokan berhari-hari antara polisi dan penentang undang-undang itu dari kelompok Muslim, oposisi dan pejuang HAM.

“Pemerintah Modi mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan,” kata juru bicara kantor perdana menteri melalui pesan teks.

“Itu adalah bagian integral dari manifesto BJP tahun 2019. Hal ini akan membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India,” katanya, mengacu pada manifesto pemilu 2019 dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa.