Kemlu RI akan fasilitasi kepulangan WNI ABK dari Fiji

Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik China dilaporkan bermasalah dengan gaji

Ilustrasi kapal ikan. Pixabay

 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan KBRI Suva, tengah menindaklanjuti informasi terkait masalah yang dialami WNI anak buah kapal (ABK) di Fiji.

Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik China dilaporkan bermasalah dengan gaji, uang saku, dan kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah Fiji.

Saat ini, pemerintah Fiji menerapkan larangan bagi para ABK yang ada di Fiji untuk turun ke kapal berkaitan dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19.

"Perwakilan kita di Fiji berupaya agar para ABK dapat turun di Fiji, terutama ABK yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Jumat (7/8).