Komisi VI DPR minta Dubes Jepang jelaskan soal Limbah Fukushima

Politisi Fraksi PKB itu juga meminta Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan lembaga setara di Jepang.

Radioaktif Fukhusima. Foto: Reuters

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza meminta pemerintah memanggil Duta Besar Jepang untuk Indonesia (H.E) Kenji Kanasugi. Ini terkait keputusan Jepang membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushima dan imbasnya pada negara lain, termasuk Indonesia.

Faisol mengatakan, dalam laporan operator PLTN Fukushima, Tepco, ditemukan ada ikan yang mengandung radioaktif jauh di atas batas aman. Untuk itu, Faisol menekankan perlunya perhatian internasional untuk memastikan keamanan limbah itu. Sebab, dengan dibuang ke laut, imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh Jepang.

"Pemerintah perlu memanggil Dubes Jepang untuk meminta penjelasan dan informasi selengkap mungkin," katanya dalam keterangan, Rabu (11/10).

Politisi Fraksi PKB itu juga meminta Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan lembaga setara di Jepang. Koordinasi itu untuk mengantisipasi gejolak terkait produk impor seafood dari Jepang. Isu seafood dari Jepang menjadi perhatian karena air tercemar radioaktif itu dibuang ke laut.

Apalagi, Jepang mengabaikan keberatan berbagai bangsa atas pembuangan itu. Puluhan ribu orang di berbagai negara berunjuk rasa menolak pembuangan itu.