Kementerian Komdigi sedang merampungkan regulasi untuk melarang anak-anak punya media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mewacanakan memberlakukan larangan bagi anak-anak untuk punya media sosial (medsos). Kementerian Komdigi saat ini tengah merampungkan naskah regulasi untuk pemberlakuan larangan tersebut.
"Yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tapi pembatasan akses membuat akun-akun (bagi) anak di media sosial," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Januari lalu.
Regulasi itu masih membolehkan anak-anak mengakses media sosial asalkan didampingi orang tua mereka. Seiring itu, Komdigi juga merencanakan pemberian sanksi bagi platfrom yang memperbolehkan atau mengizinkan anak-anak membuat akun medsos.
Indonesia mengikuti langkah Australia yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak 29 November 2024. Larangan ini berlaku untuk berbagai media sosial, seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram.
Perusahaan pemillik dan pengelola media sosial terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp511 miliar jika perusahaan itu gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun punya media sosial.