TikTok adalah platform media sosial terpopuler ketiga di Kenya setelah Facebook dan WhatsApp.
Pihak berwenang Kenya kemarin memerintahkan TikTok untuk menghapus konten seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Ini merupakan reaksi pemerintah berwenang terkait laporan investigasi BBC yang mengungkap eksploitasi di negara tersebut.
Laporan yang diterbitkan pada hari Senin itu mengatakan TikTok mendapat untung dari siaran langsung seksual yang dilakukan oleh remaja Kenya yang berusia 15 tahun.
Dalam sebuah pernyataan, Otoritas Komunikasi Kenya mengatakan telah meluncurkan penyelidikan formal dan memperingatkan bahwa mereka tidak akan ragu untuk memberikan sanksi jika ada pelanggaran hukum oleh aplikasi berbagi video China tersebut yang teridentifikasi.
Hukum Kenya mengkriminalisasi eksploitasi anak secara daring, dan pada hari Selasa, seorang warga negara Belanda dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mengekspos anak di bawah umur pada konten pornografi melalui WhatsApp.
Badan pengawas tersebut selanjutnya meminta TikTok untuk menjelaskan bagaimana konten yang menyinggung dapat melewati mekanisme moderasi kontennya.