Anak-anak dalam pusaran aksi massa

Pelajar di bawah umur kerap ditemui dalam unjuk rasa.

Ilustrasi pelajar terlibat demonstrasi. Alinea.id/Oky Diaz.

Menurut Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, aparat kepolisian sudah memberikan hak-hak anak sejak mereka dibawa ke kantor polisi. Ketika penanganan, penempatannya pun dibedakan dengan orang dewasa.

“Semua kami berikan hak-haknya. Teknisnya, pendataan yang anak di bawah umur memang berbeda dari yang dewasa,” kata Yusri saat dihubungi, Jumat (16/10).

Yusri mengatakan, pencatatan terhadap anak-anak yang ikut demonstrasi bertujuan untuk pendataan, jika mereka kembali terbukti ditangkap karena terlibat aksi massa. Sesuai dengan aturan hukum, kata dia, anak-anak yang tertangkap diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.