Anak-anak dalam pusaran aksi massa
Pelajar di bawah umur kerap ditemui dalam unjuk rasa.
Menurut Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, aparat kepolisian sudah memberikan hak-hak anak sejak mereka dibawa ke kantor polisi. Ketika penanganan, penempatannya pun dibedakan dengan orang dewasa.
“Semua kami berikan hak-haknya. Teknisnya, pendataan yang anak di bawah umur memang berbeda dari yang dewasa,” kata Yusri saat dihubungi, Jumat (16/10).
BACA JUGA
Yusri mengatakan, pencatatan terhadap anak-anak yang ikut demonstrasi bertujuan untuk pendataan, jika mereka kembali terbukti ditangkap karena terlibat aksi massa. Sesuai dengan aturan hukum, kata dia, anak-anak yang tertangkap diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×