Poin penting Omnibus Law Ciptaker dan Perpajakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf dua dari lima RUU Omnibus Law yang akan dibahas oleh DPR.

Infografik serba-serbi Omnibus Law. Alinea.id/Firgie Saputra

Pidato perdana Joko Widodo (Jokowi) setelah dilantik sebagai presiden periode 2019-2024, tepat pada 20 Oktober 2019, mengawali munculnya istilah Omnibus Law

Saat itu, Jokowi yang dilantik bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengungkapkan tengah merancang aturan untuk menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit. 

Dalam pidatonya, Jokowi memunculkan istilah Omnibus Law dua Rancangan Undang-undang (RUU) besar, yakni Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Belakangan, rencana RUU Omnibus Law bertambah menjadi setidaknya lima usulan. Selain RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, juga ada RUU Ibu Kota Negara, RUU Kefarmasian, dan RUU Sistem Politik Pemerintahan.

Akan tetapi, pemerintah baru mengusulkan draf RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan kepada DPR untuk dibahas. Surat presiden (surpres) tentang RUU Cipta Kerja telah diserahkan kepada DPR pada 12 Februari 2020.